Calon Kepala Daerah Bermasalah Dilarang Maju Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 23 Mei 2016 | 16:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 578


Jakarta,InfoPublik - Pemerintah dan DPR sepakat seseorang yang terlibat kasus narkoba, penyimpangan seksualitas, dan korupsi, dilarang maju sebagai calon kepala daerah.

"Syarat kepala daerah tak boleh perbuatan tercela. Kalau seksual, narkoba, kan tercela. Jadi digunakan pasal tercela itu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono, di kantornya, Senin (23/5).

Menurutnya, sejumlah  usulan masih terus dimatangkan tim sinkronisasi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang berasal dari DPR dan pemerintah. "Kami baru menyelesaikan soal mundur atau tidak mundur dan pihak DPR sebenarnya banyak diskusi, serta  belum ada kesepahaman dengan kami," katanya. 

Meski beberapa usulan belum disepakati, namun Sumarsono optimis  pembahasan revisi UU Pilkada rampung sebelum Juni 2016. Sehingga dapat segera dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada 2017 yang akan digelar di 101 daerah. 

"Jangan molor-molor lagilah, nanti publik marah ke kami. Saya kira kami sadar betul masalahnya tidak banyak, penjabaran, penajaman, penghalusan dan soal mundur atau tidak mundur," ujarnya.

Sedangkan Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai banyaknya permasalahan yang terjadi pada pilkada 2015 lalu bersumber dari regulasi yang tidak komprehensif. Akibatnya, masih terjadi politik uang, dan  partai politik yang bersengketa.

“Agenda perubahan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota  haruslah dilaksanakan secepat mungkin, mengingat tahapan pilkada serentak 2017 akan dimulai pada Mei dan Juni 2016,” tambahnya.