:
Oleh Jhon Rico, Senin, 23 Mei 2016 | 16:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 159
Jakarta, InfoPublik- Rekayasa isu kebangkitan komunis menimbulkan keresahan di masyarakat dan dengan sukses mengalihkan perhatian kita dari isu korupsi dan ketidakadilan sosial.
Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, berbagai praktek kebebasan berekspresipun kemudian diberangus. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan "sweeping" dan penyitaan yang tidak berdasar. "Orang yang memakai baju kaos Pencinta Kopi Indonesia dikriminalisasi, acara diskusi dibubarkan, dan nonton bersama dilarang. Bahkan baju kaos Munir pun disita karena dianggap terkait dengan komunisme," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5).
Tidak hanya berdampak terhadap kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi, isu kebangkitan komunisme juga berdampak terhadap kerja-kerja bantuan hukum serta advokasi keadilan sosial di masyarakat. Serikat yang sedang berjuang dilabel komunis, aktivis keadilan agraria dan pejuang masyarakat adat dianggap akan membangkitkan PKI, dan pengacara publik pun dilabel sebagai pengacara PKI.
Masyarakat yang masih fobia terhadap isu komunis akan dengan mudah terpengaruh. Masyarakat yang dibela kemudian menjadi saling curiga ataupun takut. Kemudian masyarakat yang seharusnya mendukung kerja bantuan hukum dan advokasi enggan untuk membantu. Bahkan bukan tidak mungkin, aparatur pemerintah langsung curiga. "Bantuan hukum dan avokasi menjadi terhambat akibat rekayasa isu komunis tersebut," kata dia
Oleh karena itu, tambah dia, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, dan LBH Surabaya yang juga tergabung dalam GEMA DEMOKRASI mendesak dan menyerukan agar presiden menertibkan institusi Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia yang melakukan sweeping dengan alasan mencegah penyebaran ajaran komunisme.
Kemenkopolhukam RI juga harus segera mengkoordinasikan seluruh instansi/lembaga/badan serta kementerian terkait demi terjaganya situasi politik, hukum dan keamanan di negeri ini dgn tidak melakukan intimidasi terhadap gerakan aktivis yg disebabkan adanya provikasi issue bangkitnya kembali komunisme.
Badan Pembinaan Hukum Nasional/Kementrian Hukum dan HAM agar mencegah adanya stigma terhadap kerja bantuan hukum, dan pencarian keadilan oleh masyarakat. Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) agar melakukan pemantauan dan perlindungan terhadap pengacara publik yang juga merupakan bagian dari pembela HAM.
Selain itu, Pemerintah daerah baik di tingkat propinsi, kabupaten/kota agar tidak terprovokasi dengan adanya issue komunisme dan menyikapi secara bijaksana atas gerakan aktivis HAM dan Pembela Hukum/Keadilan demi masyarakat pencari keadilan. "Diharapkan, masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi isu kebangkitan komunisme yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tandas dia.