Mendagri Anjurkan Daerah Miliki Perda Miras

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 22 Mei 2016 | 19:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 129


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah yang mengatur pelarangan minuman keras atau beralkohol.

"Peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di dalam siaran persnya, Minggu (22/5).

Mendagri mengatakan perda yang kaitannya tentang pelarangan miras justru harus diberlakukan. Daerah pun sepatutnya konsisten dalam menerapkan aturan tersebut.

"Jadi harus benar penerapan dan pencegahannya. Serta penindakannya oleh daerah. Apalagi miras merupakan pemicu kejahatan," katanya.

Ia mencontohkan di Papua misalnya, pihaknya  mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras secara tegas. Sebab, miras menjadi sumber kriminalitas sekarang ini.

Mendagri  mengatakan, isu pemberitaan yang berkembang saat ini harus diluruskan kalau Kementerian Dalam Negeri mencabut perda miras di daerah.

"Memang relatif banyak Perda Miras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkannya kembali," tegasnya.

Ia pun meminta kepala daerah bekoordinasi dengan aparat keamanan. Dengan begitu peraturan tersebut bisa lebih efektif. Selain itu peredaran miras bisa dikendalikan.

Menurtunya, Perda miras  harus memuat klausul tentang larangan pembuatan miras. Kemudian, penjualannya di daerah bisa lebih diperketat sehingga tak sembarangan beredar.

“Berita yang menyebar seolah Kemdagri mencabut perda miras ini fitnah dan memutar balikkan masalah," tambahnya.