KPK Tahan 3 Tersangka Mantan Pemeriksa Pajak

:


Oleh Untung S, Jumat, 20 Mei 2016 | 02:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 229


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi mengaku sudah melakukan upaya penahanan terhadap tiga tersangka yang juga mantak pemeriksa pajak.

Mereka ditahan terkait kasus restitusi lebih bayar pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Februari 2013 PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI) Indonesia.

Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/5) mengatakan tiga tersangka itu masing-masing berinisial HES, ICN dan SR.

Ketiganya diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

“Ketiganya sudah ditahan selama 20 hari kedepan sejak 16 Mei 2016 lalu,” katanya.

Para mantan Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Tersangka HES selaku Supervisor Tim, tersangka ICN selaku Ketua Tim dan SR selaku Angota Tim dari Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga.

Diduga mereka melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri terkait restitusi lebih bayar pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Februari 2013 PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI) Indonesia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.