:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 18 Mei 2016 | 20:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 649
Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional berhasil menyita Rp 36,9 Miliar aset yang didapat dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan Narkotika.
Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, aset tersebut didapat dari pengungkapan tiga jaringan sindikat Narkotika selama periode Maret - April 2016.
Pertama adalah terbongkarnya Jaringan Aceh-Medan dengan tersangka AG dan AD saat membawa 11 kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan.
"BNN juga berhasil mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPU sindikat Narkotika," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/5).
Dari jaringan ini, kata Budi, petugas menyita aset senilai Rp 16 Miliar yang terdiri dari tiga unit mobil, delapan unit truk pengangkut, satu unit motor, 28 hektar perkebunan kelapa sawit, dua unit rumah, dua unit ruko, satu unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur.
Kedua adalah terbongkarnya jaringan Lapas Karang Intan Martapura dengan tersangka BR alias UD dan MD alias KD (42) dengan aset senilai 4,5 Miliar yang terdiri dari empat unit mobil, tujuh motor, satu rumah, dan 10 bidang tanah bersertifikat.
Sindikat ketiga adalah jaringan Lubuk Pakam, Medan dengan tersangka MR alias AC saat membawa 46.000 butir ekstasi, 20,5 kg sabu dan 600 ribu happy 5 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan.
Dari MR didapat keterangan bahwa narkotika tersebut milik Napi Lapas Lubuk Pakam berinisial TG. Dalam menjalankan transaksi Narkotika, TG dibantu oleh kakak kandungnya berinisial JT. Dari tangan JT petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 8,2 miliar.
Kasus ini menyeret nama oknum polisi AKP IL yang diduga menerima suap dari TG terkait kejahatan Narkotika yang dilakukannya. Dari tangan IL, BNN mengamankan uang tunai sebesar 2,3 miliar.
TG berkomunikasi dengan IL melalui TH dan TH mendapat bagian 500 juta dari transaksi ini atau sisa uang yang berhasil disita sebesar 400 juta.
BNN melakukan pengembangan kasus dan kembali menemukan rekening atas nama TG yang juga di kuasai oleh JT dengan total saldo Rp 5.459.000.000.
"Rekening tersebut sudah diblokir dan masih dalam pengembangan. Sehingga total aset jaringan Lubuk Pakam adalah RP 16,4 Miliar," terang dia.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.