DPR Minta Hasil Evaluasi TV Swasta Soal Izin Frekuensi Disampaikan ke Publik

:


Oleh Wandi, Senin, 16 Mei 2016 | 10:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 269


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan pada Oktober dan Desember 2016, ada 10 televisi swasta yang akan habis izin penggunaan frekuensi siarannya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) sedang memproses ajuan perpanjangan izin untuk 10 tahun ke depan. "Kemkominfo mengevaluasi teknis penggunaan frekuensi 10 TV dimaksud dan KPI mengevaluasi isi siarannya. Sepekan ini KPI melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sebagai dasar keluarnya Rekomendasi Kelayakan. Lalu proses akhir akan dilakukan Forum Rapat Bersama (FRB) antara Kemenkominfo, KPI dan 10 TV yang mengajukan perpanjangan izin," kata Mahfudz, Minggu (15/5).

Meski begitu, anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu menyatakan ada hak publik terhadap evaluasi potret isi siaran TV yang selama ini ditonton. Karena itu, evaluasi itu perlu disampaikan pada masyarakat. Itu penting untuk mendapatkan partisipasi masyarakat yang positif.

"Tanpa hal itu, partisipasi masyarakat akan cenderung acak dan parsial. Sayangnya, sampai saat ini KPI belum pernah menyampaikan ke publik hasil evaluasi tersebut. Inisiatif KPI untuk menggelar uji publik yang sempat jadi perdebatan, pun tak kunjung disampaikan hasilnya secara terbuka ke publik," ungkap dia.

Situasi tersebut ujar Mahfudz Siddiq, memungkinkan munculnya beragam persepsi. Antara lain subjektivitas penilaian dalam proses evaluasi isi siaran televisi yang sedang berlangsung. Meski proses EDP oleh KPI mengundang sejumlah warga untuk menyaksikan, tapi lagi-lagi mereka hadir tanpa bahan informasi yang memadai.

"Kepentingan paling utama publik terhadap televisi adalah mereka mendapatkan isi siaran yang baik dan bermanfaat. Konsepsi baik dan bermanfaat ini dituangkan dalam UU Penyiaran, yaitu dalam hal tujuan dan fungsi penyiaran, serta batasan dan larangan terkait isi siaran," pungkasnya.