KPK Periksa Basuki Untuk Tiga Tersangka Kasus Suap

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 11 Mei 2016 | 14:15 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 510


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ia diperiksa untuk tiga  tersangka kasus dugaan suap terkait raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga orang tersebut  anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Direktur Utama Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, serta Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. “Jadi berkasnya harus segera naik ke pengadilan. Kemarin, daripada saya bolak-balik langsung diperiksa untuk tiga orang tersebut,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5).

Disebutkan, masa tahanan Sanusi hanya selama 120 hari. Sementara Ariesman dan Trinanda selama 60 hari, sehingga berkasnya harus segera dilengkapi agar bisa naik ke pengadilan.

Ia mengatakan, khusus untuk Trinanda, dirinya tidak mengenal, sehingga kesaksiannya hanya sebentar saja. Tapi kalau yang Sanusi sama Ariesman, hanya melengkapi saja.

Menurutnya, keterangan dari dirinya dicocokan dengan saksi-saksi sebelumnya. Dari pihak lagislatif, dan beberapa pejabat DKI juga telah diperiksa.

Sejauh ini KPK sudah mendapat banyak keterangan yang menyangkut persoalan teknis proyek reklamasi dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, dan Kepala Biro Penataan Kota DKI Jakarta, Vera Revina Sari.

“Jadi secara teknis sudah dijelaskan sama Bu Tuty dan Bu Vera. Jadi saya cuma dicocokin saja,” ucapnya.