Kejagung Tak Temukan Pembicaraan Penghentian Kasus Brantas

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 10 Mei 2016 | 16:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 286


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono menegaskan bahwa tim klarifikasi pengawasan Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya pembicaraan mengenai penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (PT BA) yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Sekalipun demikan, Widyo membenarkan bahwa memang ada pertemuan antara Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Marudut Pakpahan selaku perantara PT Brantas Abipraya.

“Kalau pertemuan terkait dengan kenalan misalnya dalam perkumpulan gereja, sudah lama dan dia datang dengan ucapan selamat jadi Kajati, itu kan pergaulan yang sudah umum,” ungkapnya Selasa, (10/5).

Namun, untuk membicarakan soal penghentian penyelidikan kasus, pihaknya belum menemukan adanya pembicaraan hal tersebut. “Nah, itu gak dibicarakan. Itu tidak saya temukan,” kata dia.

Menurut dia, kasus yang ditangani jaksa penyidik Kejati DKI itu masih tahap pemeriksaan pihak terkait, sebab masih penyelidikan. Karenanya tidak ditemukan pelanggaran dari hasil pemeriksaan tim klarifikasi Kejagung.

Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi terkait operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat PT BA yakni, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang perantara bernama Marudut Pakpahan.