:
Oleh Masfardi, Selasa, 10 Mei 2016 | 12:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 416
Jakarta, InfoPublik - Sejak 2002 hingga 2012, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menerima 93 ribuan laporan kekerasan terhadap perempuan. Artinya, tiap dua jam, terjadi tiga kali kasus kekerasan terhadap perempuan.
“itu yang berani melapor, mungkin yang tidak melapor kalau dikumpulkan jumlah korban kekesaran seksual akan jauh lebih banyak," kata Komisioner Komnas Perempuan Masruchaca, Selasa (10/5).
Dia mengungkapkan masih banyak kasus kekerasan perempuan yang tidak dilaporkan. Hal itu disebabkan korban mendapat ancaman. Seperti kasus Yuyun di Bengkulu, kalau tidak sampai meninggal, kasus itu tidak akan menjadi sorotan publik.
Menurutnya, untuk mengatasi masalah ini, semua pihak harus bergerak. Korban kekerasan seksual merupakan isu pemiskinan perempuan. Perempuan sangat rentan terhadap kekerasan, sehingga harus dijaga agar itu tidak terjadi lagi.
Ditambahkan, dari data di lapangan, ditemukan ada korban yang mengadu ke penegak hukum malah disuruh damai. Lalu, akhirnya mengawinkan antara pelaku dan korban. Hal itu jelas akan menimbulkan persoalan baru. "Ada kebencian dan dendam antara suami dan istri yang akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," jelasnya.
Seharusnya, aparat penegak hukum sebagai pelindung, memiliki perspektif keadilan. "Harus ada tindak pidana terpadu untuk kasus kekerasan pada perempuan dan anak," tegasnya.