Mendesak, RUU Kekerasan Seksual Bisa Diselipkan Masuk Prolegnas

:


Oleh Masfardi, Selasa, 10 Mei 2016 | 12:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 351


Jakarta, InfoPublik - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan mendesak Rancangan Undang-undang (RUU) Kekerasan Sesual untuk diterbitkan menjadi UU. Tapi, hingga saat ini, RUU tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"Kalau saat ini banyak desakan publik untuk segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual, bukan tidak mungkin RUU itu menjadi prioritas sundulan atau yang diselipkan pada tahun ini," jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodiq Mujahid di Jakarta, Selasa (10/5).

Ia meminta aktivis perempuan untuk menyampaikan usulannya pada DPR, agar perhatian anggota DPR  terhadap RUU itu bisa lebih besar lagi. "Saat ini, RUU yang masuk prioritas sangat banyak, sehingga perhatian DPR pada masalah itu menjadi kurang," aku Sodiq.

DPR dalam menentukan RUU prioritas berdasarkan pandangan dan masukan dari masyarakat. Semakin banyak masukan, semakin memungkinkan satu RUU menjadi prioritas.

Paling tidak, tambahnya, RUU tersebut  menjadi program prioritas Prolegnas 2017. Belum dimasukkannya RUU Kekerasan Seksual karena belum siapnya  lembaga penegak hukum. "Pihak kepolisian sering mengabaikan laporan kekerasan seksual. Jaksa juga tidak melakukan tuntutan secara maksimal. Demikian pula hakim tidak menjatuhkan sanksi maksimal terhadap pelaku," ungkapnya.

Dia menilai kepedulian pada kedaruratan kasus kekerasan seksual belum merata. Dia meminta pada masyarakat dan media massa untuk menyuarakan masalah ini, seiring DPR juga akan menjadikannya prioritas.