KNRP Minta Evaluasi Dengar Pendapat KPI Dilakukan Terbuka

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 9 Mei 2016 | 19:06 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 226


Jakarta, InfoPublik - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meminta Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Perpanjangan Izin Siaran Televisi yang akan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dilakukan terbuka.

KPI akan melakukan EDP pada bulan Mei ini. EDP tersebut adalah bagian dari proses perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya pada 2016 yakni ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7 dan TVOne.

Pengurus Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), Bayu Wardana yang juga anggota KNRP mengatakan sampai saat ini publik belum mendapatkan informasi secara resmi dari KPI kapan persisnya EDP akan berlangsung dan bagaimana proses EDP akan berjalan.

"Kami hanya mendapatkan kabar tidak resmi bahwa EDP akan dilaksanakan pada Mei ini, padahal EDP perpanjangan izin ini merupakan proses yang sangat penting dalam sistem penyiaran," ujar Bayu Wardana, Senin (9/4).

KNRP adalah koalisi yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil serta 150 akademisi dan penggiat masyarakat sipil yang peduli pada demokratisasi penyiaran. Tujuan KNRP adalah memastikan tiga agenda penyiaran yang berlangsung di tahun ini (revisi UU Penyiaran, perpanjangan izin siaran 10 stasun TV bersiaran nasional, dan seleksi Komisioner KPI Pusat) berjalan sesuai dengan kepentingan publik.

Menurut KNRP, evaluasi kelayakan perpanjangan izin siaran masing-masing stasiun televisi harus secara tegas dilaksanakan oleh KPI berdasarkan tiga hal. Pertama, KPI melaksanakan EDP secara terbuka dan transparan. Proses EDP harus dapat disaksikan publik dan penilaian hasil EDP harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Kedua KPI menyampaikan hasil evaluasinya terhadap ke-10 stasiun TV selama 10 tahun secara terbuka kepada publik. Hal tersebut harus menjadi dasar penilaian bagi masing-masing stasiun TV untuk terus diperpanjang izinnya atau tidak.

Kemudian ketiga, KPI menyampaikan hasil uji publik yang telah dijaring KPI dari masyarakat pada bulan Januari lalu secara terbuka kepada publik.

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Irwa Zarkasi yang tergabung dalam KNRP menambahkan, keterbukaan dan transparansi menjadi hal yang harus diutamakan dalam hal proses perpanjangan izin.

Menurut dia, bagaimana prosesnya berjalan dan apa hasil evaluasi KPI selama 10 tahun serta hasil uji publik semuanya harus dapat diketahui masyarakat agar masyarakat juga dapat ikut menilai.

Evaluasi KPI kepada stasiun TV harus dilakukan selama 10 tahun, karena masa 10 tahun adalah sesuai dengan masa berlakunya izin siaran berdasarkan Undang-undang Penyiaran.