Hambat Investasi, Pemerintah Hapus 3.000 Perda

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 8 Mei 2016 | 16:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menargetkan akhir Juni  2012 sekitar 3.000 peraturan daerah (Perda) bermasalah dapat dihapus. Tujuannya agar iklim investasi dan berusaha di daerah makin positif.

“Penghapusan Perda bermasalah ini penting untuk mendukung upaya penyederhanaan aturan alias deregulasi yang tengah gencar dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan minat investasi di Indonesia,” kata Menteri  Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (8/5).

Mendagri mengatakan  penghapusan Perda bermasalah ini dalam rangka meningkatkan minat investasi. "Karena setiap kebijakan pemerintah pusat jangan terhambat oleh adanya kebijakan di daerah. Makanya aturan di daerah yang menghambat investasi dan perizinan ya mohon maaf kami hapuskan demi untuk kepentingan nasional," tegasnya.

Ia menyatakan, meski ada penghapusan terhada 3.000 Perda bermasalah, bukan berarti Pemda dilarang menerbitkan aturan baru. Hanya saja, ada catatan yang harus diikuti, yakni, Perda yang diterbitkan harus mendukung kemudahan berinvestasi dan berusaha, bukan justru menghambat.

"Tanpa mengabaikan otonomi daerah, daerah memang punya hak untuk membuat Perda, tapi Perda harus yang berkualiatas," ujarnya.

Sedangkan, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai  pemerintah pusat, harus berani merevisi bahkan mencabut perda bermasalah. Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, dari 507 Perda yang diteliti KPPOD, sekitar 233 perda atau hampir setengahnya tidak ramah iklim investasi.

"Ini agak surprise karena dari 507 (perda) hampir setengah yang dianggap bermasalah. Ini jadi catatan bagi kita semua maupun pemerintah. Yang terbanyak bermasalah adalah soal pungutan, Perda pungutan. Perda-perda pungutan ini adalah pasangan kembar dari perda perizinan," katanya.

Sebelumnya Mendagri  menegaskan Indonesia saat ini sudah menjadi negara peraturan. Indikasinya dari banyaknya peraturan dari tingkat pusat sampai daerah yang bertentangan.” Tidak perlu ada kajian lagi soal Perda yang bermasalah karena langsung kami hapus,”’ ungkapnya.