:
Oleh Tri Antoro, Kamis, 21 April 2016 | 02:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 412
Jakarta, InfoPublik - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menilai pemerintah Provinsi DKI Jakarta kooperatif untuk menghentikan proyek reklamasi.
"Pemerintah DKI sebetulnya cukup kooperatif ketika pusat bilang stop dulu, untuk seluruh kegiatan harus dihentikan," ujar Siti Nurbaya pada Rapat Dengar Pendapat membahas reklamasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/4).
Menurut dia, penghentian kegiatan pembangunan di wilayah reklamasi hanya dilakukan sementara waktu, sampai berbagai permasalahan yang menyangkut perundangan dan hukum dapat diselesaikan.
Dia melanjutkan, permasalahan yang timbul disinyalir karena adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum sesuai dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Maka, rancangan peraturan diatas sebaiknya dibahas bersama lintas pemerintah daerah dan pusat supaya tidak menimbulkan masalah seperti saat ini.
"Raperda ini harus diperkaya oleh kami, dan kami mengajak seluruh unsur pemerintah lainnya untuk ikut merumuskannya," tutur Siti.
Ia menambahkan, berdasarkan perundangan yang berlaku ada prosedur reklamasi antara lain zonasi, pengelolaan, dan aksi pengelolaan. Tahap-tahap itu harus ditaati pengembang dalam melakukan kegiatan ditempat reklamasi.