Rapat Konsultasi DPR dan BPK Tidak Khusus Bahas Sumber Waras

:


Oleh Masfardi, Kamis, 21 April 2016 | 02:42 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 233


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komsi III DPR RI Arsul Sani mngatakan rapat konsultasi antara Komisi III DPR dengan BPK kemaren tidak khusus membahas Rumah Sakit Sumber Waras.

Rapat tersebut menurutnya biasa dilakukan oleh Komisi III dengan lembaga negara yang lain, seperti dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Saat ini ada rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan BPK, jadi rapat itu tidak ada yang istimewa atau khusus, hal itu rutin dilakukan, tapi kenapa pembicaraan fokus pada kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras,” kata Arsul Sani di Jakarta, Rabu (20/4).

Dia mengatakan itu terjadi karena pemaparan dari BPK, namun isinya apa, dia mengatakan tidak bisa menjelaskan isinya, sebab rapat konsul tasi sifatnya tertutup.

Materi rapat konsultasi hanya dapat dikonsumsi penegak hukum, kemudian untuk DPR sebagai konteks pengawasan.

Masalah Rumah Sakit Sumber Waras, menurutnya pihak Komisi III DPR akan memanggil mantan pimpinan KPK, yang tujuannya untuk meminta keterangan karena BPK pernah menyampaikan paparan pada pimpinan KPK yang lalu, sehingga menayakan duduk masalah dari pembangunan Rumah sakit Sumber Waras tersebut.

Dia mengatakan ada pertanyaan dari masyarakat ikut mencampuri urusan Pemda DKI, menurutnya hal itu bagian dari tugas pengawas DPR, karena menerima pengaduan lima kelompok masyarakat yang terkait transaksi pembelian tanah rumah sakit tersebut.

Dia mengatakan audit investigasi yang dilakukan oleh BPK, karena ada permintaan dari pimpinan KPK periode yang lalu, mengenai rencana pemanggilan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, belum ada rencana, menunggu hasil pemeriksaan yang lain dulu.

Kalau tiba-tiba memanggil tidak jelas kapasitasnya sebagai apa, tentu bisa dianggap bernuansa politik, saat ini belum dipanggil saja, DPR dianggap mempolitisir masalah Rumah sakit Sumber Waras itu.

Namun dia mengatakan perlu ada uratan pemanggilan, pertama mendengarkan pengaduan masyarakat, keterangan BPK dan KPK dan selanjutnya tidak bisa pemprov DKI, jadi kita tunggu saja perkembangannya seperti apa.