:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 20 April 2016 | 12:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 277
Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polfri) melakukan pemusnahan ladang ganja siap panen di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Menurut Kasubdit Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN Kombes Pol Ghiri Prawijaya, ladang ganja dengan total luas 7 Ha, pertama kali ditemukan melalui satelit oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan melalui proses penyelidikan selama dua minggu. "Setidaknya terdapat dua titik ladang ganja di kawasan Gunung Seulawah Agam, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Titik pertama seluas lima hektar, sedangkan titik kedua seluas dua hektar," kata Ghiri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/4).
Ghiri menjelaskan dibutuhkan fisik yang prima untuk mencapai lokasi ladang ganja tersebut, karena lokasi hanya dapat ditempuh dengan cara mendaki selama empat hingga delapan jam. Setibanya di lokasi, pohon ganja siap panen selanjutnya dicabut hingga akar-akarnya dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Terkait penemuan ladang ganja yang kedua kalinya di tahun 2016 ini, Ghiri mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Aceh untuk tidak lagi menanam tanaman ganja, karena ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya ini merupakan tanaman terlarang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih menanamnya maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.