:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 20 April 2016 | 11:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 219
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi memperhatikan kekhususan pemilihan kepala daerah di Papua Barat.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri, Sumarsono mengatakan, KPU harus mempertimbangkan adanya Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mempunyai kepentingan untuk dilibatkan dalam proses tahapan pilkada di Papua.
“KPU juga melibatkan MRP sebagai wadah masyarakat Papua. Belum lagi, Papua Barat juga memiliki Fraksi Papua yang mempunyai 10 kursi di dewan daerah bersama dengan partai politik lainnya,” katanya di kantor KPU, Selasa (19/4).
Menurutnya, keberadaan fraksi sendiri di Papua, apakah nantinya bisa mengusung seperti partai lokal Aceh.
Ia menegaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu memperhatikan dinamika yang berkembang menjelang pilkada di daerah tersebut.
Sementara Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan pihaknya menilai ada beberapa isu dalam Pilkada tahun 2017 di tiga daerah otonomi khusus yakni di Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat.
Sejumlah isu tersebut antara lain soal aturan pelaksana penyelenggaraan, serta sinkronisasi substansi materi penyelenggaraan pilkada yang bersifat khusus dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat.