:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 20 April 2016 | 11:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 233
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri menghormati DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri, Sumarsono, dikantornya, Selasa (19/4).
“Semua pandangan DPR kami terima sebagai bagian dari perbedaan dengan pemerintah. Nanti akan ada pembahasan lagi sampai tingkat harmonisasi dengan dewan. Kita belum putusakan mana benar dan salah,” kata Sumarsono di kantornya, Selasa (19/4).
Menurutnya, saat ini masih pembahasan awal. Hanya pemaparan pemerintah dan pandangan dari fraksi-fraksi. Setelah itu, baru ada pembahasan sesuai dengan daftar inventaris masalah (DIM).
“Demokrasi adalah perbedaan pendapat. Sikap pemerintah tetap akan menghargai usulan DPR tersebut. Namun Ini bukan hanya catatan, namun dasar subtantif DIM yang akan dibahas,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPR menyatakan terdapat tujuh poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pertama, soal penerapan e-KTP sebagai DPT, kedua terkait syarat minimal calon independen dan calon parpol.
Poin ketiga adalah kewenangan Penyelenggaraan Pilkada (KPUD dan Bawaslu), mendorong tugas-tugas yang tidak substansial dihilangkan dari tugas KPU dan Bawaslu.
Keempat, terkait peradilan Pilkada, reevaluasi terhadap Sentra Gakumdu, pelanggaran pidana dan administrasi Pilkada. Kelima, terkait membuka partisipasi paslon dari semua unsur.
Kami sudah konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi, bahwa lebih bagus membuka ruang selebarnya tanpa diskriminatif kepada semua.
Poin keenam terkait syarat calon petahana, seharusnya bangsa dan negara ini tidak lagi memberi tempat kepada kepala daerah yang gagal dalam membangun daerahnya untuk mencalonkan kembali.
Poin ketujuh adalah terkait waktu tahapan pilkada, tahapan yang ada sebelumnya harus dipangkas, terutama soal masa kampanye yang panjang dan waktu dalam proses peradilan pilkada.