Penanganan Terorisme Tak Boleh Langgar HAM

:


Oleh Masfardi, Selasa, 19 April 2016 | 23:45 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 151


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam, Fadli Zon menegaskan, dalam upaya pemberantasan terorisme sebaiknya mengutamakan pencegahan, namun upaya itu harus dalam bingkai penghargaan pada hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikannya setelah sidang penetapan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pemberantasan Terorisme. 

"Hendaknya tetap dalam koridor untuk melakukan pencegahan. Dan yang terpenting harus tetap ada penghargaan pada hak asasi manusia, tidak boleh orang main tangkap," ujar Fadli di Gedung Nusantara II, Senin (18/4). 

Kendati demikian, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan, tidak berkehendak ada aturan di Indonesia yang menjadikan negara memiliki prosedur keamanan yang mencolok. "Tapi bukan berarti kita bermaksud menjadi negara yang pendekatan keamanannya menonjol," tandasnya. 

Menurutnya, aparat keamanan juga tidak boleh sembarangan menuduh seseorang terlibat aksi terorisme, lalu sembrono menangkap warga negara yang belum tentu bersalah. Pimpinan Dewan dari Dapil Jawa Barat V ini mengharapkan kasus salah sasaran seperti Siyono tidak boleh terulang kembali.  

"Kejadian seperti kasus Siyono ini tidak boleh terjadi lagi, karena ini adalah pelanggaran hak asasi manusia, dan saya kira terduga teroris siapapun itu tetap manusia," harap Fadli.  

Dia menyarankan dalam penindakan hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai ada proses di pangadilan yang menyatakan bersalah. "Saya kira harus dihargai upaya-upaya perlindungan pada hak-hak hukum terhadap siapapun termasuk terduga teroris," pinta Fadli.  

Pencegahan aktifitas teror, lanjut dia,  bisa lewat pemahaman dan ideologi kebangsaan. "Saya kira itu bagus, artinya pecegahan seperti itu adalah penyadaran bahwa kita hidup plural, Bhineka Tunggal Ika, berbagai macam agama, berbagai macam ras, golongan dan sebagainya, saya kira harus kita didik," paparnya.