:
Oleh Masfardi, Selasa, 19 April 2016 | 23:33 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 228
Jakarta, InfoPublik - Melihat banyaknya pasal yang dilanggar dalam reklamasi Teluk Jakarta, sehingga DPR dan pemerintah sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi tersebut.
“Dimana pasal yang dilanggar adalah Undang-undang Tata Ruang , UU pengelolaan pesisr dan pulau kecil, UU perlindungan lingkungan, UU Kelautan, sehingga seluruhnya pasal dalam banyak UU telah dilanggar, sehingga ijin prinsip yang telah dikeluarkan oleh Pemda DKI sudah mengacu pada UU itu atau tidak,” kata anggota Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Selasa (19/4).
Hal itu hanya mengacu pada keputusan Presiden No 52 tahun 1995 yang telah dibatalkan dengan keppres No 54 tahun 2008, itu keppres, tapi telah ada UU baru yang mengatur masalah itu yaitu UU Tata ruang dan UU Pengelolaan pesisir dan pulau kecil dan UU Kelautan dan UU Perlindungan Lingkungan,
Keppres tersebut gugur dengan sendirinya, karena UU lebih tinggi dari keppres, sehingga UU terbit maka keppres tidak berlaku lagi, sehingga semuanya harus merujuk pada undang-undang yang ada.
Dia mengatakan pembangunan reklamasi benar-benar tidak sesuai dengan perundang-undang yang ada, hal itu menunjukan ketidak patuhan atas hukum.
Karena ada keputusan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan DPR, karena itu perlu dikeluarkan surat keputusan pemberhentian reklamasi sementara secara resmi, karena itu merupakan keputusan sementara dari pemerintah pusat dalam menangani masalah reklamasi teluk Jakarta, agar tidak terjadi simpang siur.
Juga meminta menghentikan seluruh aktifitas apakah reklamasi atau pengerukan dan berbagai aktifitas yang lain, hingga ada keputusan lain dibelakang hari.
Dia juga berharap para nelayan dipulihkan hak-haknya, juga pengeleloan teluk Jakarta tidak boleh lagi mempergunakan Amdal parsial, tapi harus Amdal regional, karena Jakarta merupakan daerah strategis nasional, yang pengelolaan wilayahnya adalah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Sementara ketua Komisi IV DPR RI Herman Khairun mengatakan karena banyak dampak yang ditimbulkan oleh Reklamasi teluk Jakarta, Karena itu DPR mendesak Reklamasi tersebut sementara dihentikan dulu, tujuan penghentian adalah adalah untuk mengatur agar pembangunan itu menjadi bernilai.
“Sebab penghentian tersebut tujuannya tidak maksud buruk, sebab dapat dibayangkan disana ada 21 ribu nelayan dan ada 167 petambak ikan air tawar dan ada 1967 yang memanfaatkan jaringan, karena l itu harus dilakukan kajian study Amdal, sehingga harus ada kajian lanjutannya dampak yang akan ditimbulkan kalau reklamasi dilanjutkan.