KPK Periksa Kepala BPKAD DKI dan Petinggi Agung Podomoro

:


Oleh Untung S, Selasa, 19 April 2016 | 09:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 236


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan sejumlah petinggi PT Agung Podomoro Land.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/4) mengatakan semua saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohammad Sanusi, “Masih banyak data dan alat bukti yang perlu dikonfirmasi, jadi bisa saja saksi terus bertambah,” katanya.

Yuyuk mengungkapkan sejumlah petinggi Agung Podomoro yang turut diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Agung Podomoro Land Cesar M Deal Cruz, Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang, Karyawan PT Agung Podomoro Land Berlian Kurniawati, serta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Penyidik KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa Heru Budi Hartono pada 7 April 2016 lalu. Saat itu ia mengaku ditanya mengenai proses penentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pulau-pulau reklamasi yang berada di Pantai Utara Jakarta.

Menurut Heru BPKAD tidak terlibat dalam pemberian izin HPL karena BPKAD hanya menjelaskan status aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan HPL yang diizinkan kepada pengembang.

Sebelumnya KPK pada Rabu (13/4) sudah memeriksa bos PT Agung Sedayu Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya dalam perkara ini. Sunny pun mengaku bahwa ia menjadi perantara antara Gubernur DKI Jakarta dan para pengembang dalam reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Trinanda Prihantoro.

KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

KPK menjerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.