:
Oleh Untung S, Selasa, 19 April 2016 | 09:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 230
Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Komisi V dari fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat anggaran 2016, dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (15/4) menyatakan Fary diduga mengetahui persoalan ini sehingga keterangannya sangat dinantikan oleh penyidik, “Semua saksi keterangannya penting jadi penyidik tidak membeda-bedakan,” katanya.
Sebelumya Pada Rabu (13/4) KPK juga sudah memeriksa Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena.
Dalam sidang Senin (11/4) Damayanti mengakui bahwa fee dari dana aspirasi sudah dijatahkan untuk pimpinan fraksi, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota Komisi.
Dalam dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir disebut memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,28 miliar; 1,674 juta dolar Singapura dan 72.727 dolar AS kepada Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Kapoksi PAN Komisi V Andi Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, Damayanti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.