:
Oleh Untung S, Selasa, 19 April 2016 | 09:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 160
Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang serta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Sudung dan Tomo diperiksa dalam kasus dugaaan percobaan pemberian suap terkait penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/4) mengungkapkan pemeriksaan masih melanjutkan materi yang sudah ditanyakan sesaat setelah proses operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, “Ini melanjutkan saja,” katanya.
Sudung dan Tomo sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Rabu (31/3) hingga Kamis (1/4) pagi setelah sebelumnya ada Operasi Tangkap Tangan terhadap dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang pihak swasta di Jakarta Timur pada 31 Maret 2016.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa uang suap dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang diberikan melalui seorang swasta yaitu Marudut Pakpahan diduga akan diserahkan kepada Sudung dan Tomo.
Dalam OTT tersebut disita juga uang sejumlah 148.835 dolar AS sebagai barang bukti suap.
Sementara ini KPK baru menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang penyuapan dan percobaan penyuapan.