BNN Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Malaysia-Aceh-Medan

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 13 April 2016 | 10:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 556


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika Malaysia- Aceh- Medan. Dalam pengungkapan kali ini BNN berhasil menyita +11.005 gram bruto kristal putih yang diduga sabu dan +4.951 butir pil yang diduga ekstasi.

Petugas juga menangkap lima orang tersangka yakni: SH alias Agam (P/WNI/33/kurir), I alias Ade (P/WNI/39/kurir), FR alias Radir alias Raden (P/WNI/43/kurir), M alias Din (P/WNI/36/kurir), dan IKA alias Amin (P/WNI/43/kurir). Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) menegaskan, dalam rangka Pelaksanaan Ops Bersinar 2016, BNN fokus berupaya memberantas sindikat jaringan narkoba. "Pengungkapan kasus berawal dari informasi kepada BNN akan adanya transaksi gelap Narkotika yang diduga sabu di Medan - Sumatera Utara," kata Buwas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/4).

Setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa tersangka SH alias Agam mengambil sabu atas perintah FR alias Radir dan tersangka I alias Ade menyerahkan sabu atas perintah M alias Din. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap FR alias Radir di Aceh dan menangkap M alias Din di Jl. Gatot Subroto. Kemudian hasil pengembangan lebih lanjut petugas menangkap IMA alias Amin yang belakangan diketahui sebagai penerima ektasi tersebut.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.