:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 9 April 2016 | 22:28 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 202
Jakarta, InfoPublik - Peraturan KPU (PKPU) tentang standar kebutuhan barang dan jasa Pilkada Serentak 2017 sudah selesai. Regulasi tersebut mengatur kebutuhan seperti cetak formulir, beli tinta, pembiayaan iklan dan sosialisasi.
“Kami sudah merampungkan PKPU, dan tinggal diundangkan saja,” ujar komisioner KPU RI Arief Budiman di kantornya, Sabtu (9/4).
Menurutnya, di luar peraturan PKPU, pihaknya tidak dapat membelanjakan barang tersebut.
“Tiba-tiba kamu barangnya beli mobil, beli helikopter, enggak boleh, diatur disitu, seluruh kebutuhan barang, seluruh kebutuhan jasa,” tegasnya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri Soni Sumarsono mengatakan, 101 daerah yang ke depannya akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017 telah menyiapkan anggaran untuk kebutuhan KPU, Bawaslu dan pengamanan.