:
Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 9 April 2016 | 22:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 173
Menurut Panglima TNI, Prajurit TNI yang terlibat Narkoba itu adalah gambaran prajurit yang tidak disiplin. Kalau dibiarkan dan ditutup-tutupi atau disembunyikan karena merasa malu secara institusi, itu mungkin bagus untuk keluar, tetapi ke dalam makin lama makin rusak, moralnya pun makin rusak, padahal diperlukan kesiapan prajurit yang disiplin dan profesional.
Dua hal tersebut adalah implementasi dari perintah Panglima TNI, bahwa kita mempunyai waktu sampai dengan akhir Juni dan Tentara Nasional Indonesia memberikan contoh bersih-bersih terhadap Narkoba. Demikian dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (9/4).
Mayjen TNI Tatang Sulaiman menuturkan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga menyatakan bahwa bisnis Narkoba adalah bisnis menggiurkan dan bisnis ilegal, pasti yang illegal akan bersandar di aparat keamanan yaitu TNI dan Polri sebagai backing. Apabila terindikasi adanya anggota TNI yang terlibat Narkoba, Panglima TNI telah memerintahkan kepada seluruh Pangkotama dan Komandan mengadakan pembersihan Internal sampai bulan Juni 2016.
“Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan, apabila bulan Juni masih ditemukan anggotanya yang terlibat Narkoba tidak boleh malu, karena membersihkan internal pada diri sendiri. Sampai bulan Juni, apabila semakin banyak ditemukan anggotanya terlibat Narkoba, maka Komandannya akan diberikan penghargaan. Namun, setelah bulan Juni apabila ditemukan lagi oleh instansi lain, maka Komandannya akan diberikan sanksi,” kata Kapuspen TNI.
Menanggapi kasus yang menimpa Komandan Kodim 1408/Makassar Kodam VII/Wirabuana Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti beberapa waktu yang lalu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menegaskan, apabila komandannya terlibat kasus Narkoba, belum tentu semua bawahannya ikut terlibat. Oleh karena itu, yang paling utama dalam hal ini adalah pemeriksaan yang ketat, detail, sejauhmana keterlibatan Komandan Kodim dan keterlibatan anggota-anggota yang lainnya.
Dari situlah nanti akan bisa dicari, akan bisa ditemukan keterlibatannya dan tentunya akan terkait dengan proses hukum selanjutnya, ini harus cermat dan harus teliti.
“Upaya yang dilakukan oleh TNI untuk melindungi, mencegah dan memastikan bahwa internal TNI itu aman atau terlindungi dari susupan Narkoba yang ingin masuk ke dalam internal TNI adalah dengan adanya program pencegahan, penyalahgunaan Narkoba, istilahnya adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujar Kapuspen TNI.
Menurutnya, kalau dilihat dari aspek hukum, TNI mempunyai badan-badan hukum seperti Babinkum, Kakumdam sampai ke tingkat Korem, dan itu secara rutin melaksanakan pembinaan.
“Setiap prajurit TNI yang mencurigakan kita akan laksanakan tes urine bekerjasama dengan BNN. Dalam hal ini, BNN memberikan bahan sample lebih banyak kepada TNI, itu bisa menjaring secara langsung terhadap prajurit-prajurit yang dicurigai pengguna Narkoba. Kalau positif kita kembangkan, dari situlah didapatkan hasil tes urine tersebut,” pungkas Kapuspen TNI.