:
Oleh Masfardi, Senin, 11 April 2016 | 08:02 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 228
Jakarta, InfoPublik - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan reklamasi laut dimana saja boleh, asal parameter lingkungan tidak ditinggalkan, karena untuk reklamasi itu harus ada anilisis dampak lingkungan dan sebagainya.
“Kita tidak boleh pangkas itu semua, karena ada hal yang tidak boleh ditinggalkan, kita boleh membuat deregulasi, namun tidak semua boleh kita tabrak. Kalau itu terjadi, tentu akan ada disaster dan penolakan, karena di pesisir itu ada pemangku kepentingan yaitu para nelayan, saya paham para nelayan akan disediakan perumahan untuk direlokasi warganya dan akan mendapat rumah susun,” kata Menteri Susi Pudjiastuti di Jakarta, Sabtu (9/4).
Nelayan menurutnya memiliki mata pencarian di pesisir pantai, tidak bisa dipindahkan hanya ke rumah susun tersebut, karena mereka tidak memiliki sumber kehidupan disana.
Sementara Anggota DPRD DKI Jakarta Unifi Munir mengatakan terjadi polemik reklamasi teluk Jakarta terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Ia pun sepakat untuk menunda pembahasan kedua Raperda tersebut, karena sudah masuk ranah hukum.
Biarlah kedua raperda tersebut dibahas oleh DPRD periode tahun 2019 yang akan datang, ucapnya.
Dia mengakui dalam pembahasan Raperda reklamasi terdahulu tidak ada kajian yang mendalam, padahal menurutnya pihak legislatif ingin mengundang para pakar terlebih dahulu, misalnya pakar hukum tata negara dan pakar lingkungan hidup.
Semua aspek menurutnya harus ditinjau dulu, baru dibahas, “Tapi yang ini seakan dipaksakan, yang ikut membahas hanya 30 persen dari jumlah Balegda yang ada.”