SIKA Desak Kemkominfo Bentuk Pansel KPI

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 7 April 2016 | 22:54 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 308


Jakarta, InfoPublik - Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA), mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membentuk panitia seleksi Komisi Penyiaran Indonesia.

Menurut Koordinator SIKA, Bayu Wardhana, tahun ini adalah tahun penting bagi dunia penyiaran Indonesia. Karena di tahun ini sedang berlangsung pembahasan RUU Penyiaran oleh DPR untuk menggantikan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. 

Kemudian berakhirnya masa izin penyiaran 10 stasiun televisi swasta (RCTI, MNCTV, SCTV, ANTV, Indosiar, TransTV, Trans7, GlobalTV, TV One dan MetroTV). Dan terakhir yang tak kalah penting adalah habisnya masa jabatan 9 komisioner KPI periode 2013-2016.

"Mengingat banyaknya agenda penyiran yang mendesak untuk segera dijalankan (perpanjangan izin siar televisi swasta besar dan revisi UU penyiaran) dan membutuhkan keterlibatan KPI, kami menilai proses pergantian komisioner KPI mesti segera dilakukan," kata Bayu melalui siaran pers, Kamis (7/4).

Ia mengatakan, merujuk pada tata cara pemilihan KPI dalam UU Nomor 32/3002 tentang Penyiaran yang masih berlaku serta mengingat masa jabatan Komisioner KPI akan segera habis di bulan Juli 2016, maka pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, perlu segera membentuk panitia seleksi KPI.

Hal ini penting, agar proses pemilihan komisioner KPI yang baru berlangsung tepat waktu, sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan. Kekosongan jabatan Komisioner KPI tentu dapat menghambat proses penyiaran yang lain. Pembahasan RUU Penyiaran maupun perpanjangan izin 10 TV Swasta.