:
Oleh Jhon Rico, Kamis, 7 April 2016 | 02:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 301
Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung periksa pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi PT Brantas Abipraya.
Pejabat yang diperiksa yakni Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, Kasi Penyidikan Kejati DKI Jakarta Rinaldi dan Kepala Tata Bagian Usaha Kejati DKI Jakarta Nur Laila Sari.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, beberapa pertanyaan sudah diberikan kepada mereka yang diperiksa.
"Semuanya kooperatif, masing-masing udah ditanya dan kasih keterangan yang baik," kata dia, Rabu (6/4).
Seperti diketahui, hingga kini KPK pun masih melakukan pengembangan kasus dugaan suap ke Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan perkara korupsi di PT Brantas Adipraya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap tiga orang yakni Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager OT BA Dandung Pamularno, dan seorang bernama Marudut. Penangkapan ketiganya dilakukan di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut ditemukan uang 148.835 dollar AS atau hampir Rp 2 miliar yang diduga sebagai uang suap penghentian kasus tersebut.