:
Oleh Masfardi, Rabu, 6 April 2016 | 12:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 303
Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima draft Revisi UU Pilkada dari Presiden.
Saat ini, drfat tersebut sudah berada di Kesekjenan DPR. “Saya belum tahu apa saja yang akan direvisi dari UU Pilkada tersebut, draft itu nanti akan akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini," katanya, Rabu (6/4).
Selanjutnya, Kamis (7/4), akan ada Rapat Paripurna untuk mengetahui isi dari Revisi RUU tersebut. Lalu, akan ada rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus).
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Etifah menjelaskan ada sembilan masukan pemerintah dalam Revisi UU Pilkada tersebut. "Tidak hanya itu yang akan dibahas, tapi cukup banyak isu strategis," katanya.
Pilkada Serentak merupakan hal baru di Indonesia. Karena itu, tegasnya, tidak boleh melakukan hal yang sama dan harus secara cermat membahasnya, agar Pilkada Serentak berikutnya bisa lebih baik.
Salah satu yang akan dibahas adalah dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota DPR dan DPRD menjadi calon kepala daerah sebelum dia mundur dari jabatannya. Demikian pula PNS. "Apakah cukup kalau mau mencalonkan cuti di luar tanggungan negara? Banyak yang tidak mau mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, karena mereka harus mundur dari jabatan," katanya.