:
Oleh Wandi, Senin, 21 Maret 2016 | 09:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 484
Jakarta, InfoPublik - Sosialisasi Empat Pilar MPR melalui Talkshow Parenting mengangkat tema Tentukan Sikap Kita Hadapi Penyimpangan Seksual (LGBT).
Acara diselenggarakan Rumah Keluarga Perduli dan Yayasan Dakwatuna Perduli di Graha SMK 57, Jakarta, Minggu (20/3). "Dengan berbagai penolakan dari masyarakat kaum dan pendukung LGBT, upaya mereka dalam menyebarkan pengaruh LGBT tidak pernah berhenti, ini yang harus diwaspadai,” kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, pembicara kunci dalam talkshow yang dihadiri ratusan orang tua sebagai peserta dengan narasumber dari kalangan psikolog keluarga.
Menurut Hidayat Nur Wahid, bahwa sejak ramai masalah lesbian, gay, biseksual dan transjender (LGBT) diperbincangkan berbagai kalangan, kesadaran masyarakat soal bahaya pengaruh LGBT meningkat. Bahkan kesadaran masyarakat itu berimbas dengan dilarangnya tayangan televisi menampilkan gaya kebanci-bancian.
Belum lama ini, katanya, tersiar kabar digagalkannya rencana perkawinan antara sesama laki-laki oleh polisi. Ada juga di daerah Jawa, oknum PNS ditangkap melakulan tindakan asusila dengan pasangan homoseksualnya dan masih banyak di daerah lainnya.
“Fenomena ini saya sampaikan kepada presiden bahwa pengaruh negatif LGBT sudah sampai ke daerah-daerah terpencil, bagaimana dengan di kota-kota besar pengaruhnya tentu lebih dahsyat. Alhamdulillah Presiden menyetujui agar soal LGBT ini diselesaikan sesegera mungkin," ujarnya.
Pengaruh kejahatan LGBT, menurut Hidayat, ini sama merusaknya dengan kejahatan narkoba. Sehingga disamping ada darurat narkoba, ada juga darurat LGBT.
Masalah negatifnya LGBT, lanjut Hidayat, sebenernya sudah sepakat semua agama, berbagai elemen masyarakt bahkan menyatakan bahwa LGBT adalah sesat dan menyimpang dan penyakit. Tinggal negara berperan dengan mengeluarkan UU keras terhadap LGBT. “Alhamdulillah banyak parpol Islam seperti PKS, PAN, PKB, PPP satu suara mendukung dikeluarkannya UU tentang larangan LGBT,” imbuhnya.
Indonesia juga sangat tegas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, itu ada dalam sila pertama Pancasila, lalu ada UU Pasal 29 ayat 1 yakni negata berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam setiap agama yang ada di Indonesia terugama agama Islam tidak ada yang namanya LGBT, semua diciptakan berpasangan laki-laki dan wanita.
Menurut Hidayat, penyeimpangan LGBT itu sangat jelas. Kita sebagai umat Islam harus menegakkan amar maruf nahi munkar. Tapi dalam pelaksanaan amar maruf harus maruf dan mencegah kemunkaran seperti LGBT tidak boleh dengan cara kekerasan. “Agama kita tidak membolehkan itu," tegasnya.