BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 19 Maret 2016 | 20:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 212


Jakarta, InfoPublik- Setelah melewati masa pemeriksaan terhadap para Terperiksa, yaitu AWN (Bupati Ogan Ilir), ICAN dan MU, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan ketiganya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depati menjelaskan, kepada ketiganya telah cukup bukti dan   statusnya ditingkatkan  menjadi tersangka  karena  melanggar pasal 112  ayat  1 dan atau pasal 127 angka 1 huruf a UU Nomo 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan bukti secara forensik terhadap ketiganya yang positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen medis, ketiga tersangka ini memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido namun proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku sampai dengan dilimpahkan ke JPU,” kata Arman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3)

Menurut dia, oleh karena konstruksi pasalnya adalah 112 ayat 1 di mana ancaman pidananya paling singkatnya empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta dialternatifkan dengan pasal 127 ayat 1 yang ancamannya paling lama 4 tahun, maka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan baik secara subjektif maupun objektif.

Akan tetapi kepada yang bersangkutan harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum tanpa mengurangi kewajiban negara kepada tersangka untuk diberikan pemulihan, penyembuhan, penyehatan dengan cara direhabilitasi.