:
Oleh G. Suranto, Jumat, 18 Maret 2016 | 13:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 492
Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan telah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan agar Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) bisa melakukan uji kir di Jakarta.
“Saya sudah dapat izin dari Menhub. Jadi nanti agen tunggal pemegang merek itu boleh mengadakan kir, kami hanya akan kirim orang,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/3).
Menurutnya, setelah mendapatkan izin dari Kemhub, maka Pemprov DKI akan merevisi peraturan daerah (Perda), sehingga ke depan kendaraan tidak lagi dibatasi oleh usia, tetapi melalui uji kir yang dilakukan oleh ATPM.
“Misalnya kamu punya mobil yang usianya di atas 10 tahun, kamu kalau mau lolos kir, dibuat baru seperti di ATPM, mesti ngeluarin dana 40 sampai 50 persen, pasti kamu akan ganti baru,” ucapnya.
Dengan cara ini, dirinya yakin akan mengurangi permainan oleh oknum petugas, karena selama ini masih terjadi sewa menyewa sparepart agar lolos kir, dan setelah uji kir selesai sparepartnya ditukar kembali.
“Kalau sekarang kemungkinan mainnya ada. Jadi dia sewa sparepart, masuk kir, untuk keluar dari kir, sparepartnya dia tukar. Itu yang kadang terjadi. Makanya saya dorong ATPM, agar dia tidak mau sewa,” tandasnya.