KPK Sudah Tahan Budi Supriyanto Di Polda Metro Jaya

:


Oleh Untung S, Jumat, 18 Maret 2016 | 09:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 322


Jakarta, InfoPublik-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama untuk mendapatkan pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, penyidik KPK mengaku sudah menahan Anggota DPR Komisi V Budi Supriyanto.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (18/3) penahanan selama 20 hari terhadap Budi Supriyanto sudah dilakukan sejak 15 Maret 2016 lalu dengan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa tersangka di Gedung KPK. Tersangka telah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang patut. Penyidik kemudian membawa tersangka dari sebuah Rumah Sakit di Semarang. Setelah berkoordinasi dengan dokter Rumah Sakit dan mendapatkan keterangan bahwa tersangka sehat dan dapat melakukan perjalanan, Penyidik KPK membawa tersangka ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan BSU sebagai tersangka. BSU selaku Anggota Komisi V DPR RI Periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari AKH, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, tersangka BSU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu DWP (Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH (Dirut PT WTU). Penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mereka pada pertengahan Januari 2016 di Jakarta. Saat itu KPK mengamankan uang yang diduga sebagai suap senilai SGD 99,000. Keempatnya juga telah ditahan di dua rumah tahanan lainnya.