PNS Pemda Wajib Berbusana Batik Kamis dan Jumat

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 12 Februari 2016 | 14:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 7K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah daerah wajib mematuhi Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemdagri dan Pemda. Antara lain, penggunaan batik menjadi dua hari sepekan, yakni Kamis dan Jumat.

“Jadi tidak ada alasan mereka tidak menerapkan permendagri soal pakaian dinas ini,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Yuswandi A Temenggung, di kantornya Jumat (12/2).

Menurut Yuswandi, pakaian batik bertujuan untuk mengangkat kearifan lokal. Karena itu, daerah dapat saja tidak menggunakan batik, tapi pakaian khas daerah setempat sebagai baju dinas PNS.

Dalam Permendagri tersebut, kata Yuswandi,  juga diatur penggunaan baju putih sebagai seragam PNS. Alasannya, seragam tersebut hanya satu kali dalam sepekan yakni hari Rabu.

Selain itu, pemakaian baju putih juga tidak harus seragam dari sisi disain. Cukup kemeja putih polos pada umumnya saja.

Menurutnya, dengan dengan terbitnya Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, ‎tidak perlu penganggaran secara khusus. Sebab, tidak ada yang berubah dari aturan sebelumya yakni Permendagri Nomor 68 Tahun 2015. Di mana, ada ketentuan penggunaan baju krem, putih dan batik.

“Kalau memang mau pengadaan seragam baru, nanti bisa diusulkan perubahan anggaran. Jadi dikasih ruang itu, nanti bisa revisi,” tambahnya.