Gubernur DKI Tegaskan Becak Dilarang Beroperasi Di Ibukota

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 28 Januari 2016 | 13:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 581


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan becak tidak akan dilegalkan beroperasi di ibukota. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum yang disahkan di masa kepemiminan Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto.

Selain itu, soal becak juga diatur dalam Peraturan Dearah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Kami sudah ada Perdanya. Setengah mati melakukan pelarangan keberadaan becak dari zaman Pak Wiyogo. Masak, sekarang mau dibalikin atau dilegalkan lagi,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/1).

Disebutkan, pihaknya sempat memberi kelonggaran dengan memperbolehkan becak beroperasi di sekitar pasar dan gang-gang. Tapi, tukang becak lama-lama malah memanfaatkan kelonggaran itu dengan terus beroperasi hingga ke jalan-jalan raya di Jakarta.

Menurutnya, tukang becak tidak akan pernah diperbolehkan untuk beroperasi kembali di jalanan di Jakarta. “Dia bilang galau, merasa enggak punya hak buat usaha. Saya bilang, anda tetap boleh punya usaha di Jakarta, tapi becak tetap enggak boleh,” ujarnya.

Hari ini, ratusan tukang becak yang tergabung dalam Serikat Becak Jakarta berdemonstrasi di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta.

Mereka mengirim surat galau kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Intinya mereka meminta Pemprov DKI melegalkan keberadaan becak di jalanan di Jakarta.