TNI AL Percepat Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 8 Januari 2016 | 01:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 735


Jakarta, InfoPublik - TNI Angkatan Laut mempercepat Penandatanganan Kontrak Kolektif Pengadaan  Barang dan Jasa tahun 2016 dengan para mitra penyedia barang dan jasa sebanyak tersebut 154 kontrak dengan total nilai Rp1,19 triliun.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi di Auditorium Denma Mabesal, Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (7/1).

Menurut KSAL, kegiatan tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa tahun 2016 adalah tahun percepatan kerja, yang harus diikuti oleh seluruh kementerian dan lembaga dengan meningkatkan kinerja serta menghendaki pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

"Kegiatan ini pertama kali diselenggarakan oleh TNI Angkatan Laut, untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pelaksanaan anggaran pada tahun anggaran 2016. Sehingga dengan melaksanakan penandatanganan kontrak pada awal tahun, maka pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan TNI Angkatan Laut dapat segera dimulai," kata Ade.

Menurut Ade, dimulainya pelaksanaan kegiatan secara dini, maka secara otomatis akan mempercepat daya serap anggaran TNI Angkatan Laut dan dapat menghindari terjadinya lintas tahun.

“Saya mengharapkan acara ini dapat berlangsung secara konsisten pada masa mendatang, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan ekonomi di Indonesia secara umum dan bagi pembangunan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Laut pada khususnya,” kata Kasal.

Penandatangan kontrak secara kolektif antara para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker TNI Angkatan Laut dengan para mitra penyedia barang dan jasa tersebut terdiri dari 154 kontrak dengan total nilai Rp1,19 triliun, meliputi kontrak alutsista senilai 902,9 miliar rupiah, sarana prasarana senilai 167,8 miliar rupiah dan perlengkapan personel senilai 121,6 miliar rupiah. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan proses lelang sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 70 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pejabat di lingkungan BPK RI, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Pejabat Utama Mabesal, para Pangkotama serta mitra penyedia barang dan jasa.