:
Oleh Masfardi, Jumat, 8 Januari 2016 | 07:43 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 398
Jakarrta, InfoPublik - Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha berharap, Komisi VII perlu menginisiasi lahirnya Undang-undang tentang Perubahan Iklim.
Pasalnya Indonesia sebagai salah satu peserta Konferensi Perubahan Iklim, atau Conference of Parties (COP) 21 di Paris, Perancis pada November lalu telah menerima rekomendasi konferensi.
COP 21 merekomendasikan bagaimana mengurangi emisi karbon harus mempunyai aspek hukum yang terikat sehingga semua sektor yang bertanggungjawab terhadap perubahan iklim benar-benar menerapkannya.
Satya menyatakan, penurunan emisi dari 26 persen sampai 41 persen adalah menjadi hal yang tidak mudah. Apalagi Indonesia masih mendasarkan ekonomi dengan fosil bio ditambah rencana membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt yang hampir semuanya dibangkitkan dengan batu bara.
“Ini jelas tidak sejalan dengan pengurangan emisi karbon. Sehingga perlu menjadi komitmen pemerintah tahun 2016 untuk konsisten menjalankannya,” ungkap Satya melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/1).
Dengan adanya UU Perubahan iklim, diharapkan bisa menjaga kenaikan temperatur bumi ini tidak lebih 2 derajat Celsius. Pasalnya negara-negara maju menginginkan 1,5 derajat Celsius. “Perubahan temperatur kalau tidak dijaga akan menimbulkan perubahan permukaan air laut,” ujarnya mengingatkan.