:
Oleh Untung S, Rabu, 6 Januari 2016 | 11:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 602
Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) periode 2009-2012 Dian M Noer sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/1), mengatakan Dian M Noer diperiksa sebagai saksu untuk tersangka mantan Direktur utama Pelindo II Richard Joost Lino. “Penyidik juga memeriksa saksi-saksi lain diantaranya Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II (Persero) Mochammad Sholeh, Asisten Senior Manajer Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo II Dedi Iskandar dan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Mashudi Sanyoto,” kata Priharsa.
Sebelumnya pada 15 Desember 2015 lalu, KPK resmi menetapkan mantan dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
RJ Lino sendiri pada 23 Desember 2015 lalu sudah diberhentikan sebagai dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo yang juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.
Kasus ini bermula saat 2014 lalu KPK menerima laporan dari Serikat Pekerja Pelindo II atas dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II.
Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada 2011 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan di Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).