PN Palembang Tolak Gugatan KLHK, Komisi III : Putusan Hakim Janggal

:


Oleh Masfardi, Selasa, 5 Januari 2016 | 12:57 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 302


Jakarta, InfoPublik - Komisi III DPR RI menilai keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tergolong janggal.

“Kami meminta Komisi Yudisial untuk menelusuri lebih lanjut atas keputusan tersebut, apakah keputusan sesuai etika hukum yang ada atau tidak, sebab KY memiliki kewenangan untuk mengusut permasalah itu,’ kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Jakarta, Selasa (5/1).

Hakim menilai tidak ada kerugian negara, atau penggugat dinilai gagal membuktikan kerugian negara, karena lahan yang terbakar tersebut tidak rusak dan masih dapat dipergunakan atau ditanami kembali.

Cara berpikir hakim tersebut menurut Arsul Sani sangat keliru, sebab tidak memperhatikan aspek hukum yang berkembang di lingkungan.

Masalah yang disidangkan menurutnya adalah masalah kebakaran hutan yang menyangkut satu hal yaitu kerusakan hutan dan lingkungan serta pencemaran lingkungan, jadi ukurannya adalah masalah kerusakan dan pencemaran lingkungan dan tidak bisa mempergunakan hukum perdata yang bersifat umum dalam menilai ganti ruginya.

Dia mengatakan kerugian dalam kasus lingkungan itu ditentukan oleh baku mutu lingkungan yang dicemari oleh kebakaran lahan tersebut.

Arsul Sani mengatakan keputusan hakim tersebut tidak masuk dalam logika hukum yang ada dalam pemberantasan kebakaran hutan dan lahan.

Kalau masalah itu dianggap tidak merupakan kesalahan, itu akan membuat ketertiban hukum kita akan menjadi rusak, katanya.