Nasional Ekonomi & Bisnis
-
Oleh Amrln
-
Kamis, 1 September 2016 | 11:43 WIB
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa uang tebusan pengampunan pajak yang berhasil didapatkan pemerintah sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak ini diterapkan dalam dua bulan ini tercatat sebesar Rp 3,1