Nasional Ekonomi & Bisnis
Jakarta, Info Publik - Industri kecil menengah (IKM) harus memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk melindungi inovasinya. Sebab, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat antara lokal dan asing.