Komisi XI DPR: UU PNBP Perlu Direvisi

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 8 Februari 2017 | 15:45 WIB - Redaktur: Elvira - 522


Jakarta, InfoPublik – DPR mengundang Asosiasi pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk membahas rancangan perundangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafidz Tohir di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2) mengatakan sesuai dengan Prolegnas RUU prioritas tahun ini salah satunya adalah RUU PNBP.

Achmad mengatakan Perundangan Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disinyalir sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini.

"UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP dianggap sudah tidak layak lagi saat ini," ujarnya.

Menurut dia, pentingnya rancangan perundangan terkait dengan PNBP, karena merupakan sumber pemasukan kedua terbesar setelah pajak. Tak hanya itu, rancangan perundangan itu bertujuan untuk memberikan kepastian umum dalam melakukan pemungutan dan pengeloaan pada sektor yang tidak terkena pajak.  

"Perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan PNBP agar pengelolaan PNBP lebih transparan," ungkapnya.