Kemenhub Tegaskan Fuel Surcharge Naik, Bukan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Kemenhub Tegaskan Fuel Surcharge Naik, Bukan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Seorang penumpang dan anaknya melintas di konter check in Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat naik menjadi 40 persen pada September 2026. Namun, Kemenhub menegaskan angka tersebut bukan berarti harga tiket naik 40 persen. Rata-rata kenaikan harga tiket diperkirakan sekitar  dealapan persen. (Foto: Humas Kemenhub)