Jakarta, InfoPublik – Masyarakat tidak perlu salah memahami penyesuaian fuel surcharge (FS) penerbangan domestik yang berlaku September 2026. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kenaikan batas maksimal FS dari 30 persen menjadi 40 persen bukan berarti tarif dasar tiket pesawat naik 40 persen.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar (basic fare) tiket pesawat. Penyesuaian dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur akibat dinamika geopolitik global.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian tersebut semata-mata merespons perubahan harga avtur dunia dan bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. “Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur meningkat sekitar 6,5 persen, dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.
Atas kondisi tersebut, Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimal FS pada Agustus ditetapkan sebesar 30 persen.
Lukman menegaskan, angka 40 persen yang ditetapkan pemerintah merupakan batas maksimal untuk komponen fuel surcharge, bukan persentase kenaikan terhadap keseluruhan harga tiket pesawat. “Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket,” jelasnya.
Artinya, maskapai tidak otomatis menaikkan harga tiket sebesar 40 persen. Bahkan, maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai kondisi dan kebijakan masing-masing.
Dengan penyesuaian komponen FS tersebut, Kemenhub memperkirakan rata-rata harga tiket pesawat dapat meningkat sekitar 8 persen. Kenaikan ini merupakan dampak dari perubahan komponen fuel surcharge, bukan kenaikan tarif dasar penerbangan.
Kemenhub memastikan penyesuaian FS tidak memberikan keleluasaan kepada maskapai untuk menetapkan harga tiket tanpa batas. Seluruh badan usaha angkutan udara tetap wajib mematuhi ketentuan tarif yang berlaku.
Penetapan harga tiket beserta komponen fuel surcharge juga harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menyebabkan harga yang dibayarkan penumpang melampaui Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas,” tegas Lukman.
Kemenhub, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan. Maskapai yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen. Di sisi lain, pemerintah memastikan harga tiket tetap berada dalam koridor tarif yang ditetapkan dan kompetitif bagi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli tiket pesawat pada September 2026 perlu membedakan antara tarif dasar tiket dan fuel surcharge. Batas maksimal FS sebesar 40 persen tidak berarti seluruh harga tiket mengalami kenaikan 40 persen.