Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Tepat Sasaran

: Ilustrasi kartu Jakarta pinyar (KJP)/ foto: ANTARA (Wahyu Putro A)


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 16 Desember 2024 | 05:29 WIB - Redaktur: Untung S - 84


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mulai menyalurkan bantuan sosial bidang pendidikan, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada 6 Desember 2024.

Bantuan sosial itu diberikan secara selektif, bertahap, dan tepat sasaran untuk memastikan perlindungan sosial bagi keluarga yang tidak mampu sesuai regulasi.

Pada Tahap II Tahun 2024, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima manfaat. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Beberapa alasan mengapa pemohon tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial itu antara lain:

Kriteria bukan Penerima KJP Plus:

  1. Tidak termasuk dalam kategori fakir miskin atau keluarga tidak mampu.
  2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
  3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
  4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
  5. Melanggar aturan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Kriteria bukan Penerima KJMU:

  1. Tidak termasuk dalam kategori fakir miskin atau keluarga tidak mampu.
  2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
  3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
  4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
  5. Melanggar aturan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
  6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
  7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
  9. Bukan warga DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa tujuan dari bantuan sosial ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta, terutama bagi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. "Pemerintah tentunya menginginkan bantuan sosial ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," ujar Sarjoko.

Salah satu orang tua penerima manfaat KJP Plus, Siti, mengungkapkan rasa syukur setelah menerima bantuan KJP Plus pada 6 Desember untuk anaknya, Latif, yang bersekolah di SDN 01 Pasar Minggu. "Alhamdulillah dananya sudah cair dan langsung saya belikan untuk keperluan sekolah. Terima kasih banyak Pemprov DKI Jakarta yang telah menyalurkan dana KJP Plus ini untuk anak saya," kata Siti.

Bantuan KJP Plus yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta memiliki besaran yang bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan penerima. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Dengan adanya bantuan sosial ini, diharapkan semakin banyak anak-anak Jakarta yang dapat mengakses pendidikan berkualitas meski berasal dari keluarga tidak mampu. Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan menjadi hak yang dapat diakses oleh semua warga, tanpa terkecuali.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 16 Desember 2024 | 20:06 WIB
Pj Gubernur Riau: Gunakan Dana TKD Secara Efektif dan Transparan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 16 Desember 2024 | 20:03 WIB
Pemprov Riau Terima APBN Sebesar Rp32,79 Triliun untuk Percepat Pembangunan
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Senin, 16 Desember 2024 | 14:57 WIB
BI Salurkan Bantuan Program Sosial kepada 19 Pokmas di Kabupaten Pangkep
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 16 Desember 2024 | 05:21 WIB
Pemprov Jakarta Pastikan sudah Salurkan KJP Tahap II 2024 sejak 6 Desember
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 16 Desember 2024 | 05:13 WIB
Pemprov Jakarta Tetapkan UMSP 2025 untuk Jaga Perekonomian
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 Desember 2024 | 22:55 WIB
Pj Gubernur Jakarta Ajak ASN Implementasikan Proyek Strategis