:
Jakarta, InfoPublik - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P. Joewono, menekankan literasi dan edukasi pelindungan konsumen membutuhkan kolaborasi dan sinergi, tidak hanya dari sisi regulator dan industri, namun juga masyarakat.
Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat menuntut adanya adaptasi terhadap kerangka regulasi yang ada, terutama dalam hal pelindungan konsumen. Sejumlah tantangan baru dan potensi risiko muncul, seperti berbagai modus baru kejahatan menggunakan teknologi digital.
Tantangan ini juga dihadapi Indonesia yang memiliki masyarakat produktif yang mencapai sekitar 192 juta dan dengan segmen masyarakat yang beragam. Oleh karenanya, diperlukan mekanisme edukasi pelindungan konsumen yang konsisten dengan upaya kolektif berbagai pihak sebagaimana gerakan edukasi pelindungan konsumen yang digagas sejak 2023 lalu.
Upaya ini digaungkan kembali dalam peluncuran Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (Geber PK) tahun 2025 bertajuk “Mulai dari Kita, untuk Konsumen Indonesia" di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Geber PK 2025 diluncurkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P. Joewono, bersama Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi merupakan bentuk apresiasi atas capaian geber PK 2024 yang masif, serta bentuk komitmen sinergitas antarpemangku kebijakan terhadap dukungan pelaksanaan Geber PK 2025.
Deputi Gubernur Doni dalam gelaran tersebut juga menekankan kunci keberhasilan Geber PK 2024, yang akan terus dilanjutkan pada tahun 2025, yang dirangkum menjadi prioritasi 3K. Pertama, kesamaan tujuan yang ingin dicapai, yakni pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan, yang akhirnya diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan itu sendiri. Kedua, konten yang fit to the context melalui prinsip satu tema, satu waktu, multipihak dan multikanal. Terakhir, kolaborasi dengan stakeholders sehingga dapat meningkatkan jangkauan target masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi menuturkan indeks literasi keuangan di Indonesia saat ini cukup baik yakni sekitar 65%, lebih baik dibanding rata-rata negara OECD lainnya yakni di sekitar 63%.
Di sisi lain, indeks inklusi keuangan Indonesia saat ini tercatat sekitar 75%. Gap antara inklusi dengan literasi perlu dipersempit melalui strategi edukasi konsumen, yang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sangat dikedepankan. Tidak hanya dari sisi konsumen, perilaku pelaku usaha jasa keuangan juga turut diperhatikan, terutama apabila perilaku kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan.
Apresiasi disampaikan Friderica atas sinergi dan kolaborasi antar pemangku kebijakan, karena dengan edukasi dan literasi yang baik tentunya akan memberikan pengaruh dari sisi jumlah aduan dan penanganan pengaduan.
Upaya kolektif baik dari regulator (BI, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan OJK), maupun asosiasi (ASPI, Perbanas, Aftech, dan APGI) dan industri telah membuat Geber PK sepanjang 2024 mendapatkan atensi dan respons baik dari masyarakat. Sampai dengan akhir November 2024, jangkauan edukasi yang dilakukan bersama telah mencapai 142 juta penonton di media sosial dan pendengar di radio.
Melalui Geber PK ini, penting untuk menekankan komitmen untuk melangkah lebih jauh, memastikan setiap lapisan masyarakat Indonesia tidak hanya memahami, tetapi juga memanfaatkan layanan keuangan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Mari perkuat sinergi demi terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif, inovatif, dan mewujudkan pelindungan untuk konsumen yang berdaya.