- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 19 November 2024 | 06:46 WIB
: Diseminasi Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional (IKMN) Tingkat Kementerian/Lembaga, Monitoring dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online, dan Penjaringan Masukan Roadmap LAPOR! di Jakarta, Senin (18/11/2024) yang diselenggarakan Kementerian PANRB/Foto : Humas Kementerian PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 19 November 2024 | 06:55 WIB - Redaktur: Untung S - 176
Jakarta, InfoPublik – Pelibatan partisipasi aktif masyarakat dalam merancang, mengelola, dan mengevaluasi layanan publik dinilai sebagai langkah krusial untuk menciptakan kebijakan yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Otok Kuswandaru, menegaskan pentingnya prinsip partisipasi dalam pelayanan publik melalui berbagai kebijakan yang telah diterapkan.
Hal itu disampaikan saat membuka acara Diseminasi Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional (IKMN) Tingkat Kementerian/Lembaga, Monitoring dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online, dan Penjaringan Masukan Roadmap LAPOR! di Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Prinsip partisipasi masyarakat di Indonesia telah diwujudkan melalui SKM dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui LAPOR!," ujarnya dalam keterangan yang diterima InfoPublik.
Otok menjelaskan, kedua instrumen tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan penilaian, keluhan, dan saran konstruktif terkait layanan publik yang diterima. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan layanan publik berkualitas.
"Keterlibatan masyarakat berperan penting dalam menciptakan kebijakan pelayanan publik yang tangguh dan responsif, bahkan dalam menghadapi permasalahan kompleks," jelasnya.
Deputi Kementerian PANRB itu juga berharap implementasi SKM dan LAPOR! dapat mendukung keberlangsungan program Asta-Cita dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia mendorong setiap instansi pemerintah, hingga tingkat Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) terkecil, memanfaatkan kebijakan ini sebagai landasan untuk perbaikan berkelanjutan.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB, Insan Fahmi, menyoroti landasan hukum partisipasi masyarakat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara layanan publik menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam proses kebijakan. "Partisipasi adalah asas utama dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, instansi pemerintah harus mendorong masyarakat untuk terlibat aktif," sebutnya.
Insan menambahkan, SKM dan LAPOR! menjadi wujud nyata ruang partisipasi tersebut. Meski memiliki peran strategis, implementasi SKM dan LAPOR! masih menghadapi tantangan yang membutuhkan solusi bersama. Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk memastikan layanan publik semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel.
"Kami berharap, melalui kebijakan ini, kelemahan dalam pelayanan publik dapat diidentifikasi dan diperbaiki secara berkelanjutan, sehingga instansi pemerintah dapat menjadi organisasi pembelajar," tambah Insan.