: Foto: Istimewa
Jakarta, InfoPublik - Kebijakan pemerintah untuk menghapus utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta utang petani dan nelayan mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XI DPR, Anna Mu’awanah, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menghapuskan kredit macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
"Kebijakan ini sangat membantu masyarakat bawah yang selama ini terbebani utang berkepanjangan," kata Anna Mu’awanah dalam keterangan twrtulis yang diterima pada Jumat (8/11/2024).
Anna Mu’awanah menyatakan bahwa penghapusan utang ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak krisis, terutama di kalangan UMKM dan sektor agrikultur. Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung kebijakan ini bukanlah hal yang patut dipersoalkan selama dana tersebut digunakan dengan efektif dan tepat sasaran.
“Dana besar dari pemerintah untuk menutup utang rakyat tidaklah menjadi masalah. Yang penting adalah bagaimana dana itu dimanfaatkan sebaik mungkin dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” lanjut Anna Mu’awanah.
Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kriteria penerima penghapusan utang, yang meliputi pelaku usaha atau individu yang terdampak bencana, wabah, atau yang mengalami kesulitan finansial sehingga tidak mampu membayar utangnya. Anna Mu’awanah menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi lintas lembaga agar kebijakan ini berjalan dengan baik.
“Pemilihan penerima manfaat harus sesuai kriteria agar program ini berjalan adil dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anna Mu’awanah berharap kebijakan penghapusan utang ini mampu membangkitkan semangat UMKM, petani, dan nelayan untuk kembali produktif, menciptakan penghasilan yang lebih baik, dan mendukung ekonomi lokal.
“Semoga kebijakan ini bisa menjadi pemicu untuk mereka bangkit, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia,” pungkasnya.
Kebijakan ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.