- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 04:13 WIB
: Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok melaksanakan FGD Rencana Penetapan Alur Pelayaran dan Zona Labuh Pelabuhan Ciwandan-Banten. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 6 November 2024 | 05:58 WIB - Redaktur: Untung S - 326
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur Pelayaran dan Zona Labuh Pelabuhan Ciwandan-Banten. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keselamatan navigasi pelayaran, khususnya pelayaran lintas Jawa-Sumatera.
Pelabuhan Ciwandan merupakan pelabuhan umum yang terletak di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Terletak di ujung utara dari Jalan Raya Lintas Sumatera, pelabuhan ini menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera via Selat Sunda.
"Pelabuhan Ciwandan memiliki fungsi transportasi yang melayani penyeberangan kapal feri dan LCM yang menghubungkan Ciwandan di Banten dengan Merak di Lampung. Pelabuhan ini juga memiliki fungsi ekonomi karena berperan sebagai penghubung berbagai aktivitas ekonomi antara Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera," jelas Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Budi Mantoro pada Selasa (5/11/2024).
Dalam melaksanakan fungsi transportasi dan fungsi ekonomi, serta fungsi sosialnya sebagai penghubung berbagai aktivitas di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, Pelabuhan Ciwandan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan operasionalnya, antara lain dermaga, pangkalan armada, terminal penumpang dan terminal barang.
Maka dari itulah, lanjut Budi, penataan Alur Pelayaran Pelabuhan Ciwandan sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan, sehingga dapat memperoleh alur pelayaran yang lebih baik, aman dan efisien serta memenuhi berbagai aspek kepentingan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.
"Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya," katanya.
Kementerian Perhubungan, khususnya melalui Direktorat Kenavigasian dan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok telah melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan keselamatan pelayaran di wilayah Pelabuhan Ciwandan, antara lain melaksanakan survei mandiri untuk rencana penetapan Alur Pelayaran dan Zona Labuh Pelabuhan Ciwandan.
"Selain itu, untuk ketertiban lalu lintas kapal, kami juga telah menyediakan pedoman perencanaan pembangunan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan serta berbagai fasilitas kepelabuhanan, baik pembangunan, pengembangan dan operasional untuk saat ini maupun saat yang akan datang," terang Budi.
Namun demikian, ia menekankan agar kegiatan kenavigasian yang telah dilaksanakan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan Distrik Navigasi semata, tetapi juga dimanfaatkan oleh instansi pemerintah lainnya.
"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta FGD yang hadir untuk menciptakan sinergitas dan kerja sama antar instansi serta saling mendukung, sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memaksimalkan pemanfaatan sumber data, dan menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat," tandasnya.