- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 25 November 2024 | 13:21 WIB
: Penyesuaian tarif kapal penyeberangan ASDP resmi ditunda. Foto : ASDP
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 1 November 2024 | 13:35 WIB - Redaktur: Untung S - 239
Jakarta, InfoPublik – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada 27 lintasan.
Sebelumnya, ASDP telah mengumumkan rencana pemberlakuan kenaikan tarif tersebut mulai Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB. Namun, untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan layanan bagi seluruh pengguna jasa, keputusan kenaikan tarif ini resmi ditunda.
Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, menyampaikan bahwa ASDP mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan transportasi untuk masyarakat. "Kami telah menerima informasi resmi dari Ditjen Hubdat mengenai penundaan ini, dan ASDP akan mematuhi keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal," ujarnya pada Jumat (1/11/2024).
Dalam keterangan resminya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, sehingga penyesuaian tarif dapat tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh para pengguna jasa.
Penyesuaian tarif ini sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 131 Tahun 2024, yang memperbarui aturan tarif sesuai KM No.61 Tahun 2023. Namun, untuk sementara waktu, tarif penyeberangan akan tetap mengacu pada tarif lama hingga waktu penyesuaian yang belum ditentukan.
"ASDP akan selalu mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan. Kami akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator," imbuh Shelvy.
Sebelumnya, penyesuaian tarif direncanakan berlaku di 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, termasuk Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung - Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.
Selain itu, terdapat penyesuaian tarif di lintasan-lintasan lainnya, seperti Balikpapan - Taipa, Siwa - Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun - Mengkapan, Dumai - Malaka, serta satu lintasan baru Garongkong - Stagen.