DPR RI Sahkan UU APBN Tahun Anggaran 2025

: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam Press Statement - Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik


Oleh Isma, Kamis, 19 September 2024 | 21:10 WIB - Redaktur: Untung S - 116


Jakarta, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk menjadi UU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

"Hari ini APBN kita sudah disetujui dalam Sidang Paripurna. Bersama dengan Pemerintah, kita telah sepakat semaksimal mungkin meletakkan seluruh asumsi APBN dalam menjawab berbagai risik, tantangan tahun ke depan. Kita berharap persembahan terakhir Badan Anggaran bersama Pemerintah ini menjadi sebuah karya, baik bagi Pemerintah ke depan, rakyat, bangsa, dan negara, serta menjawab kebutuhan anggaran dari Presiden terpilih Jenderal (Purnawirawan) Prabowo Subiatno," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam Press Statement - Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Said Abdullah pun mendoakan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap menjabat di pemerintahan selanjutnya.

Ia menyampaikan terima kasih atas berbagai capaian dari kerja sama yang dijalin pihak Banggar DPR RI selama sembilan tahun dengan Kementerian Keuangan.

"Dalam lubuk hati yang paling dalam, sungguh saya ingin menyampaikan, kami sudah sembilan tahun bekerja sama. Bagi kami, Ibu Menteri Keuangan itu, jujur kami sampaikan adalah guru kami, sahabat kami, mitra kerja kami, Insya Allah semoga kita semua meridhoi, Tuhan mengizinkan agar beliau di 2024-2029 tetap di dalam pemerintahan. Aamiin ya robbal alamin, terima kasih," kata Said.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan beberapa target pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Hasil Rapat Paripurna menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, belanja negara Rp3.621,3 triliun, defisit Rp616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit sebesar Rp63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun.

Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun.

Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun.

Untuk asumsi dasar ekonomi makro 2025, ditetapkan yakni target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, laju inflasi 2,5 persen, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 7 persen, nilai tukar rupiah Rp16.000 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia 82 dolar AS per barel, lifting minyak 605 ribu barel per hari, dan lifting gas sebesar 1,005 juta barel setara minyak per hari.

Selain itu, sasaran dan indikator pembangunan disepakati dengan rincian sasaran pengangguran terbuka 4,5-5 persen, kemiskinan 7-8 persen, kemiskinan ekstrem 0 persen, rasio gini 0,379-0,382, indeks modal manusia (IMM) 0,56, nilai tukar petani (NTP) 115-120, serta nilai tukar nelayan (NTN) 105-108.

"Kita tentu memahami bahwa berbagai indikator pembangunan sama pentingnya, seperti penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran dan juga ketimpangan," paparnya.

Ia berharap APBN 2025 yang baru saja disahkan mampu menjadi instrumen keuangan yang tetap sehat, kredibel dan efektif untuk pembangunan Indonesia ke depan.

Menkeu pun berpamitan sekaligus menyampaikan terima kasih kepada seluruh komisi DPR RI yang telah membantu selama proses perancangan APBN 2025.

"Terima kasih Pak Said, di ujung saya bekerja sebagai menteri keuangan di kabinet ini, selama ini selalu mendapatkan dukungan yang sangat konstruktif dari DPR terutama Banggar dan seluruh komisi," ujar Sri Mulyani.